Aksi wanita yang tidak disebutkan namannya ini telah berlangsung sejak Januari lalu. Diketahui bahwa semua kasus menggunakan modus yang sama.
Menurut polisi, modus wanita paruh baya ini yakni dengan mendekati dan berusaha menjadi teman dari para korbannya. Saat akan melancarkan aksinya, wanita ini akan mengajak korbannya untuk mengobrol di kedai kopi atau kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengambil barang-barang berharga milik korbannya dan kemudian kabur. Demikian seperti dilansir oleh AsiaOne, Sabtu (21/4/2012).
Kepolisian wilayah Bedok berhasil mengidentifikasi wanita tersebut. Polisi berhasil membekuk wanita tersebut pada Jumat (20/4) malam waktu setempat.
Wanita ini dikenai sejumlah dakwaan pencurian dan pembiusan, yang didasarkan pada pasal 328, ayat 224 Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, wanita ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan bisa juga dijatuhi hukuman cambuk dan denda.
(nvc/fdn)










































