Juru bicara kepolisian setempat membenarkan penangkapan wanita Sri Lanka tersebut terkait kasus perdukunan. Wanita tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari seorang pria Arab Saudi kepada polisi setempat.
Pria tersebut mengeluhkan perilaku putrinya yang tiba-tiba berubah menjadi aneh setelah bertemu dengan wanita Sri Lanka tersebut. Wanita Sri Lanka dan anak perempuan berusia 13 tahun tersebut bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di Jeddah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa di Arab Saudi yang menganut sistem monarki, tidak ada yang namanya hukum pidana tertulis. Selain itu, setiap proses persidangan tergantung pada interpretasi hakim yang didasarkan pada hukum syariat Islam.
Untuk praktik perdukunan yang dianggap tidak sesuai dengan dasar hukum negara tersebut, maka hukumannya adalah dipancung. Selama ini, Arab Saudi menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di Arab Saudi dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.
Pada Desember 2011 lalu, organisasi HAM terkemuka Amnesty International mengecam keras penerapan hukuman pancung terhadap seorang wanita di Arab Saudi yang dinyatakan bersalah melakukan praktik perdukunan dan ilmu hitam. Mereka meminta agar negara monarki tersebut mengakhiri penerapan eksekusi mati di negaranya.
Pada September 2011 lalu, seorang wanita berkebangsaan Sudan juga dihukum pancung di Medina setelah dinyatakan bersalah dalam praktik perdukunan.
(nvc/ita)











































