Seks Komersil dengan Anak di Bawah Umur, 44 Pria Singapura Ditangkap

Seks Komersil dengan Anak di Bawah Umur, 44 Pria Singapura Ditangkap

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 16 Apr 2012 16:16 WIB
Seks Komersil dengan Anak di Bawah Umur, 44 Pria Singapura Ditangkap
Singapura, - Sebanyak 44 pria di Singapura ditangkap oleh polisi terkait kasus seks komersil dengan anak di bawah umur. Beberapa dari pria tersebut bahkan merupakan anggota institusi publik maupun swasta ternama.

Polisi menyebutkan, pria-pria itu akan dijerat undang-undang pidana pasal 376B(1) ayat 224 soal prostitusi anak di bawah umur 18 tahun. Para tersangka terdiri atas bujangan maupun pria yang telah menikah, dengan usia beragam dari 20 tahun hingga 50 tahun.

Demikian seperti diberitakan The Straits Times dan dilansir oleh AsiaOne, Senin (16/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa dari mereka bahkan diduga tergabung dalam sindikat prostitusi yang mempekerjakan para pelacur di bawah umur. Sindikat tersebut beroperasi secara online. Bahkan mereka sengaja memasang iklan untuk bisnis prostitusi tersebut.

Polisi melakukan penangkapan ini dengan didasarkan pada pelacakan telepon salah seorang pelacur di bawah umur dengan sejumlah pria.

Salah satu pengacara tersangka mengakui bahwa kliennya memang pernah berhubungan seks dengan seorang gadis Singapura dan kemudian membayarnya.

Di Singapura, prostitusi umumnya memang diperbolehkan. Namun jika prostitusi tersebut dilakukan dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai pidana. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda.

(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini