Polisi menyebutkan, pria-pria itu akan dijerat undang-undang pidana pasal 376B(1) ayat 224 soal prostitusi anak di bawah umur 18 tahun. Para tersangka terdiri atas bujangan maupun pria yang telah menikah, dengan usia beragam dari 20 tahun hingga 50 tahun.
Demikian seperti diberitakan The Straits Times dan dilansir oleh AsiaOne, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi melakukan penangkapan ini dengan didasarkan pada pelacakan telepon salah seorang pelacur di bawah umur dengan sejumlah pria.
Salah satu pengacara tersangka mengakui bahwa kliennya memang pernah berhubungan seks dengan seorang gadis Singapura dan kemudian membayarnya.
Di Singapura, prostitusi umumnya memang diperbolehkan. Namun jika prostitusi tersebut dilakukan dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai pidana. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda.
(nvc/ita)










































