Vonis ini djatuhkan oleh Hakim George O'Toole dalam persidangan yang digelar di Boston, negara bagian Massachusetts, kepada Tarek Mehanna (29). Selain dijatuhi hukuman penjara, Mehanna juga dikenai wajib lapor selama 7 tahun pasca seluruh hukumannya selesai dijalani.
Atas vonis tersebut, Mehanna yang keturunan Mesir ini merasa keberatan dan menolak jika dirinya disebut informan Al-Qaeda. Di depan hakim, Mehanna memberikan pembelaan dirinya selama 20 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Mehanna dinyatakan bersalah atas 5 dakwaan terkait terorisme dan 3 dakwaan terkait memberikan keterangan palsu kepada FBI dan juga sejumlah pejabat federal AS lainnya. Diungkapkan bahwa Mehanna dan rekan-rekannya berencana untuk bergabung dengan kelompok ekstremis radikal di Yaman dan berperang melawan pihak AS.
Mehanna pergi ke Yaman pada tahun 2004 untuk melakukan pelatihan demi berjihad di Irak. Namun kemudian, dia kembali ke AS dan mulai melakukan publikasi bagi rekrutmen jaringan Al-Qaeda di AS, melalui internet. Kepada otoritas AS, Mehanna berbohong saat ditanya soal perjalanannya ke Yaman.
Terhadap vonis hakim, pengacara Mehanna tetap bersikeras bahwa kliennya tidak pernah berniat sedikitpun untuk bergabung dengan kelompok manapun dan bahwa aktivitas internet-nya dilindungi oleh kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang di AS.
(nvc/nwk)











































