Lia Hsien-hsien (64) yang merupakan mantan kepala konsulat jenderal Taiwan di Kansas City, Missouri, ini dideportasi dari AS pada Februari lalu. Liu telah mengaku bersalah atas dakwaan penganiayaan terhadap 2 orang PRT dari Filipina yang bekerja di kediamannya di AS.
"Apa yang dia lakukan telah melanggar hukum setempat di mana dia ditugaskan. Hal ini telah menodai citra negeri ini," demikian pernyataan Control Yuan yang merupakan kantor ombudsman nasional Taiwan, seperti dilansir oleh AFP, Selasa (10/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di AS, dinyatakan bahwa Liu memperlakukan kedua PRT-nya dengan kejam. Liu memerintahkan para PRT-nya untuk bekerja selama 16-18 jam setiap hari, dengan gaji yang dibayarkan hanya seperempat dari yang seharusnya. Liu bahkan mengambil paspor milik salah seorang PRT dan kemudian melarangnya untuk pergi keluar rumah tanpa izin. Liu mengawasi gerak-gerik kedua PRT tersebut dengan kamera CCTV dan juga melarang mereka untuk tidur.
Liu membela dirinya dengan membantah seluruh tuduhan tersebut. Namun pengadilan di AS tetap menyatakan dia bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tapi diplomat ini berhasil meloloskan kesepakatan dengan jaksa, di mana dia terbebas dari hukuman penjara. Tapi dia diwajibkan membayar restitusi sebesar US$ 80.044 (Rp 733 juta) bagi kedua PRT tersebut, kemudian juga diwajibkan membayar denda sebsar US$ 11.040 (Rp 92 juta) untuk menutupi biaya penahanan dan deportasi.
(nvc/ita)











































