Sodomi Muridnya, Pak Guru Dihukum 10 Tahun Penjara

Sodomi Muridnya, Pak Guru Dihukum 10 Tahun Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 10 Apr 2012 17:31 WIB
Sodomi Muridnya, Pak Guru Dihukum 10 Tahun Penjara
Dubai, - Sungguh tercela! Seorang guru di Dubai, Uni Emirat Arab divonis penjara karena menyodomi seorang muridnya yang masih berusia 13 tahun. Pria berusia 40 tahun ini bahkan mengancam akan memberitahu prestasi akademiknya yang jeblok kepada orangtua si murid jika dia buka suara.
Β 
Guru yang berinisial HM ini diadili di pengadilan Dubai dan dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan dan sodomi terhadap anak laki-laki itu. Pak guru tersebut dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut menyatakan, HM menyodomi siswa tersebut usai memberikan les privat bahasa Arab di rumah korban. Kemudian HM yang berasal dari India itu juga mencabuli korban ketika ibunya sedang tertidur di kamar. HM bahkan dinyatakan mencabuli muridnya secara berulang kali dalam beberapa kunjungan untuk memberi les privat.

"Terdakwa akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya," ujar Hakim Maher Salama Al Mahdi saat membacakan putusan, seperti dilansir oleh gulfnews.com, Selasa (10/4/2012).

Sementara itu, dalam penyataan yang dibacakan oleh jaksa penuntut, korban menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya.

"Suatu hari setelah dia selesai memberikan les privat, dia memintaku untuk memanggil ibuku. Tapi ibu ternyata sangat lelah dan tidak bisa keluar kamar. Ibu memintaku untuk memberitahu guruku bahwa dia tidak bisa menemuinya. Ketika aku kembali ke ruangan, terdakwa memintaku untuk melepas celanaku. Kemudian dia menyentuhku dengan tidak sopan dan melakukan sesuatu yang buruk terhadapku," tutur anak tersebut.

"Dia mengatakan, jika aku memberitahui siapapun soal perbuatannya padaku, dia akan memberitahu ayahku soal prestasi akademikku yang buruk dan bahwa aku tidak pernah menyelesaikan PR-ku," imbuhnya.

(nvc/ita)


Berita Terkait