Insiden tersebut terjadi pada 11 Januari lalu. Saat itu, Muhamad Ismail Kamarudin memergoki korban dan kekasihnya tengah bercumbu di sebuah ruangan di pusat perkantoran Woodlands, Singapura.
Ismail lalu meminta kartu identitas kedua remaja tersebut dan kemudian meminta si remaja pria untuk meninggalkan ruangan tersebut. Setelah itu, Ismail lalu mengajak si korban ke Woodlands Town Park East dengan menumpang taksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Ismail membela dirinya dengan menyebut gadis tersebut bersedia untuk pergi bersamanya ke taman. Tidak hanya itu, Ismail juga menuding gadis tersebut yang menggodanya.
Kendati demikian, Hakim Jasbendar Kaur tetap menyatakan Ismail terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta hukuman cambuk sebanyak 6 kali. Hukuman penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak 13 Januari lalu.
Diketahui juga bahwa sebelumnya, Ismail dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penipuan, perampokan dan sebagainya.
(nvc/ita)











































