Cabuli Gadis, Pria Singapura Dibui 2 Tahun & Dicambuk 6 Kali

Cabuli Gadis, Pria Singapura Dibui 2 Tahun & Dicambuk 6 Kali

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 09 Apr 2012 17:54 WIB
Cabuli Gadis, Pria Singapura Dibui 2 Tahun & Dicambuk 6 Kali
Singapura, - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 24 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 6 kali terhadap seorang pria. Pria berusia 28 tahun ini dinyatakan bersalah atas pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 14 tahun.

Insiden tersebut terjadi pada 11 Januari lalu. Saat itu, Muhamad Ismail Kamarudin memergoki korban dan kekasihnya tengah bercumbu di sebuah ruangan di pusat perkantoran Woodlands, Singapura.

Ismail lalu meminta kartu identitas kedua remaja tersebut dan kemudian meminta si remaja pria untuk meninggalkan ruangan tersebut. Setelah itu, Ismail lalu mengajak si korban ke Woodlands Town Park East dengan menumpang taksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan harian Singapura, The Straits Times, dan dilansir oleh AsiaOne, Senin (9/4/2012), di taman tersebut, Ismail melakukan perbuatan bejatnya. Dia mencium dan mencabuli remaja tersebut.

Dalam persidangan, Ismail membela dirinya dengan menyebut gadis tersebut bersedia untuk pergi bersamanya ke taman. Tidak hanya itu, Ismail juga menuding gadis tersebut yang menggodanya.

Kendati demikian, Hakim Jasbendar Kaur tetap menyatakan Ismail terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta hukuman cambuk sebanyak 6 kali. Hukuman penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak 13 Januari lalu.

Diketahui juga bahwa sebelumnya, Ismail dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penipuan, perampokan dan sebagainya.

(nvc/ita)


Berita Terkait