"Ini ditujukan untuk membayar biaya operasioanl dan infrastruktur yang digunakan polisi serta untuk memodernisasi polisi," ujar petugas kementerian perlindungan warga negara sebagaimana dikutip dari situs berita AFP, Minggu (8/4/2012).
Petugas tersebut menambahkan, pelayanan polisi tersebut digunakan dalam hal yang "luar biasa".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jasa kepolisian dengan menggunakan kapal patroli, dikenakan biaya 200 euro per jam. Sedangkan jasa polisi dengan menggunakan helikopter, dikenakan biaya sebesar 1.500 euro per jam.
"Namun, tawaran sewa tersebut diterima jika tidak mempengaruhi kapasitas operasional aparat keamanan," kata petugas tersebut.
(ray/mpr)











































