Norhanita Sulaiman dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura atas 3 dakwaan penyerangan kepada pembantunya, Siti Musyarofah. Ibu 2 anak ini menyetrika wajah TKI itu dengan setrika panas sebanyak dua kali. Dia juga menampar Siti dan mengancam akan membunuhnya dengan menodongkan pisau.
Tindak penganiayaan tersebut terjadi di apartemennya di Geylang, antara bulan Maret dan Juni 2010 lalu. Demikian seperti dilansir oleh Channel News Asia, Rabu (28/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Norhanita pernah mengancam Siti dengan pisau 12 cm karena PRT itu lupa mematikan teko listrik usai dipakai. Di kesempatan lain, Norhanita menempelkan setrika panas ke pipi Siti karena dia kurang rapi menyetrika baju.
Akibat tindak penyiksaan ini, Siti mengalami berbagai luka lecet yang meninggalkan bekas di kulitnya. Wakil Penuntut Umum Norman Yew yang menangani perkara ini, menyebutkan bahwa Siti juga mengalami penganiayaan secara mental ketika Norhanita memaksanya berbohong di depan dokter yang memeriksa luka-lukanya.
Hakim Liew Thiam Leng pun menjatuhkan vonis penjara 13 bulan terhadap Norhanita atas perbuatannya itu. Hakim Liew juga menyebut bahwa posisi PRT sangatlah rentan dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan majikan seperti ini.
(nvc/ita)











































