Wanita Bisa Aborsi Jika Hamil karena Diperkosa

Wanita Bisa Aborsi Jika Hamil karena Diperkosa

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 10:21 WIB
Wanita Bisa Aborsi Jika Hamil karena Diperkosa
Buenos Aires, - Mahkamah Agung (MA) Argentina mengeluarkan putusan mengejutkan bagi negara Katolik itu. MA setuju bahwa kaum wanita bisa melakukan aborsi jika mereka hamil setelah diperkosa.

"Dalam kasus ini, para dokter tak lagi membutuhkan persetujuan pengadilan. Mereka cuma butuh pernyataan dari korban atau pengacaranya yang menyebutkan bahwa dia hamil sebagai akibat diperkosa," demikian putusan MA seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (14/3/2012).

Putusan pengadilan tertinggi negara Amerika Latin tersebut menguatkan putusan pengadilan provinsi sebelumnya, yang pada Maret 2010 lalu mengizinkan seorang remaja berumur 15 tahun menggugurkan kandungannya. Remaja tersebut hamil setelah diperkosa ayah tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini di Argentina, aborsi hanya diizinkan bagi wanita yang dinilai sakit jiwa. Nyaris seluruh populasi Argentina atau sekitar 91 persen penduduk negeri itu mengaku sebagai penganut agama Katolik.

Namun ditekankan ketua MA, Ricardo Lorenzetti, putusan tersebut tak akan membuka jalan untuk melegalkan aborsi, yang merupakan wewenang Kongres untuk memutuskan. Menteri Kehakiman Argentina Julio Alak menegaskan, pemerintah saat ini tidak berniat mengajukan RUU untuk melegalkan aborsi. Sebabnya, masalah itu memerlukan perdebatan mendalam.

Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi yang didukung oleh kelompok-kelompok wanita, berharap bahwa masalah aborsi akan dibahas oleh Kongres tahun ini.

Menurut kelompok-kelompok pro-aborsi, sekitar 700 ribu aborsi ilegal dilakukan setiap tahun di Argentina. Kementerian Kesehatan menyebutkan angkanya mencapai 470 ribu pada tahun 2009 lalu. Sekitar 100 wanita per tahun dilaporkan meninggal saat menjalani aborsi.


(ita/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads