"Dalam kasus ini, para dokter tak lagi membutuhkan persetujuan pengadilan. Mereka cuma butuh pernyataan dari korban atau pengacaranya yang menyebutkan bahwa dia hamil sebagai akibat diperkosa," demikian putusan MA seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (14/3/2012).
Putusan pengadilan tertinggi negara Amerika Latin tersebut menguatkan putusan pengadilan provinsi sebelumnya, yang pada Maret 2010 lalu mengizinkan seorang remaja berumur 15 tahun menggugurkan kandungannya. Remaja tersebut hamil setelah diperkosa ayah tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ditekankan ketua MA, Ricardo Lorenzetti, putusan tersebut tak akan membuka jalan untuk melegalkan aborsi, yang merupakan wewenang Kongres untuk memutuskan. Menteri Kehakiman Argentina Julio Alak menegaskan, pemerintah saat ini tidak berniat mengajukan RUU untuk melegalkan aborsi. Sebabnya, masalah itu memerlukan perdebatan mendalam.
Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi yang didukung oleh kelompok-kelompok wanita, berharap bahwa masalah aborsi akan dibahas oleh Kongres tahun ini.
Menurut kelompok-kelompok pro-aborsi, sekitar 700 ribu aborsi ilegal dilakukan setiap tahun di Argentina. Kementerian Kesehatan menyebutkan angkanya mencapai 470 ribu pada tahun 2009 lalu. Sekitar 100 wanita per tahun dilaporkan meninggal saat menjalani aborsi.
(ita/nvt)











































