Arab Saudi Hukum Pancung Pembunuh & Penyelundup Narkoba

Arab Saudi Hukum Pancung Pembunuh & Penyelundup Narkoba

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 13 Mar 2012 18:32 WIB
Arab Saudi Hukum Pancung Pembunuh & Penyelundup Narkoba
Riyadh, - Otoritas Arab Saudi kembali menghukum pancung dua terpidana mati hari ini. Keduanya adalah seorang warga Saudi yang didakwa membunuh dan seorang warga Suriah yang didakwa menyelundupkan narkoba.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan, kedua orang yang dipancung tersebut adalah Humam Eid al-Kindar dan Saeed al-Ahmari.

"Humam Eid al-Kindar, seorang warga Suriah, ditangkap atas penyelundupan 169 ribu pil-pil terlarang," demikian disampaikan kantor berita Saudi, SPA mengutip statemen Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dilansir AFP, Selasa (13/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan bahwa kepala Kindar telah dipenggal dengan pedang di Provinsi Jawf, Saudi utara. Diimbuhkan bahwa, Saeed al-Ahmari, seorang warga Saudi dihukum mati karena menembak mati rekannya, Ali al-Ahmar hingga tewas di kantor polisi saat terjadi keributan suku. Dia telah dipancung di Kota Abha.

Dengan pemancungan tersebut, menurut penghitungan AFP, berarti sudah 13 orang yang dihukum mati di Saudi sejak awal tahun ini.

Kelompok HAM Amnesty International menyatakan, kerajaan Saudi telah menghukum mati 79 orang selama tahun 2011 lalu. Kerajaan tersebut menerapkan hukuman mati untuk sejumlah pidana termasuk pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba.

(ita/vit)


Berita Terkait