Hukum Murid Hingga Tewas, Guru SD di Malaysia Dibui 18 Tahun

Hukum Murid Hingga Tewas, Guru SD di Malaysia Dibui 18 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 08:58 WIB
Hukum Murid Hingga Tewas, Guru SD di Malaysia Dibui 18 Tahun
Kuala Lumpur, - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Malaysia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait kasus tewasnya salah satu muridnya. Sang guru dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan terhadap muridnya yang masih berusia 7 tahun tersebut hingga tewas.

Hanif Mohd Ali (27) merupakan salah seorang pengawas disiplin di SD Al-Furqan yang khusus muslim di Jejawi. Sehari-hari, Hanif juga mengajar IPA, matematika, dan Fardhu Ain.

Pengadilan Tinggi Arau menyatakan, Hanif bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya yang bernama Syaiful Syazani Syaiful Sopfidee (7) hingga berujung tewas. Perbuatan Hanif ini dilakukan di asrama sekolah di Arau, Perlis, pada 31 Maret 2011 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, Syaiful dilarikan ke rumah sakit saat tengah malam dan menjalani perawatan di sana sebelum akhirnya meninggal dunia. Anak laki-laki ini meninggal dunia pada 3 April 2011. Hasil otopsi menunjukkan bahwa Syaiful meninggal karena mengalami tekanan kuat di bagian leher yang menghambat aliran udara ke otaknya.

Hakim pengadilan tinggi Arau, Mohd Zaki Abdul Wahab, menegaskan seorang pengawas disiplin sekolah memang harus bersikap tegas terhadap murid-muridnya. Namun, tidak diperbolehkan untuk memberikan perlakuan ataupun hukuman yang terlalu ekstrem dan berlebihan.

"Biarkan ini menjadi contoh bagi siapa saja yang berwenang dalam mendisiplinkan murid, untuk lebih berhati-hati dan bersabar ketika menjalankan tugasnya," ujar Mohd Zaki seperti dilansir oleh The Star, Kamis (8/3/2012).

Dalam persidangan sebelumnya, Hanif mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada seluruh pihak atas perbuatannya yang menimbulkan kesedihan banyak pihak.

Ketika pembacaan vonis, Hanif terlihat tenang. Dia kemudian dipeluk oleh sejumlah sahabatnya usai vonis 18 tahun penjara dijatuhkan kepadanya.

(nvc/ega)


Berita Terkait