Preeta Nivashani M Rechnam (40) dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dan divonis penjara selama 7 tahun 3 bulan, namun dia berhasil lolos dari hukuman cambuk. Sebabnya, undang-undang Singapura mengamanatkan bahwa hukuman cambuk tidak bisa diterapkan untuk wanita dan juga pria yang berusia di atas 50 tahun.
Demikian seperti diberitakan oleh surat kabar Singapura, The Straits Times, dan dilansir oleh AFP, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui bahwa kasus narkoba ini merupakan kasus kedua yang menjerat Rechnam. Pada tahun 1998 silam, Rechnam yang masih berjenis kelamin laki-laki, dinyatakan bersalah atas penggunaan morfin. Dia pun divonis 5 tahun penjara plus hukuman cambuk sebanyak 3 kali.
Usai menjalani masa hukuman, Rechnam kemudian pergi ke Thailand pada tahun 2006 untuk melakukan operasi kelamin. Hingga pada Desember tahun 2011 lalu, Rechnam kembali ditangkap di Singapura karena ketahuan menggunakan sabu dan heroin di sebuah wilayah 'lampu merah'. Saat itu, Rechnam ditemani oleh dua orang pria.
Jika saja Rechnam tidak melakukan operasi kelamin, dia harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 6-12 kali sebagai tambahan dari hukuman penjara yang kini dijalaninya di Penjara Wanita Changi. Hukuman yang diterimanya cukup berat, karena dia mengulangi perbuatan yang sama untuk kedua kalinya.
Undang-undang Singapura mengizinkan seorang pria yang melakukan operasi perubahan kelamin untuk mendapatkan pengakuan sebagai wanita dan diperbolehkan menikahi pria.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini