"Persyaratan hari libur mingguan yang baru akan diberlakukan bagi mereka (PRT asing) yang izin kerjanya dikeluarkan atau diperbarui sejak 1 Januari 2013," demikian pernyataan Kementerian Tenaga Kerja Singapura, seperti dilansir oleh AFP, Senin (5/3/2012).
Selama ini, sejumlah LSM dan pemerintah negara-negara asal PRT asing terus mengkampanyekan jatah libur per minggu bagi para PRT di Singapura. Hak libur para PRT asing ini telah lebih dulu diberlakukan di Hong Kong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyebutkan, ketentuan baru ini bisa meningkatkan kinerja dan produktivitas para PRT asing dan juga membuat Singapura menjadi tujuan menarik bagi para PRT asing.
Terhadap ketentuan ini, Kedutaan Besar Filipina di Singapura menyambut baik. Terdapat sekitar 65 ribu PRT asal Filipina yang bekerja di Singapura.
"Kebijakan progresif yang dikeluarkan MOM (Kementerian Tenaga Kerja) ini menjadi pengakuan yang nyata terhadap hak-hak para PRT yang juga sama pentingnya dengan hak para pekerja lainnya di Singapura," ujar perwakilan Kedubes Filipina, Neal Imperial.
LSM pekerja migran di Singapura, Transient Workers Count Too menyebut kebijakan ini sebagai 'langkah penting ke depan' dalam memperjuangkan hak-hak para PRT. "Hal ini sebenarnya sudah sangat terlambat, namun menandai langkah awal dalam memperjuangkan kesetaraan hak pekerja rumah tangga dengan pekerja lainnya yang juga memberikan kontribusi ekonomi yang penting," tandas Wakil Presiden Transient Workers Count Too, Noorashikin Abdul Rahman.
(nvc/ita)











































