Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (House of Representatives) mengecam vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap seorang pendeta kelahiran Iran. Vonis mati itu disebut sebagai pelanggaran hak-hak dasar beragama universal.
Dalam voting yang digelar DPR seperti diberitakan AFP, Jumat (2/3/2012), para anggota parlemen AS menyetujui dengan suara bulat atas resolusi simbolis yang menyerukan pembebasan segera pendeta bernama Yusef Nadarkhani tersebut.
Hasil voting adalah 418 anggota setuju, tak satu pun yang menolak. Resolusi tersebut juga mengecam penekanan yang disponsori negara atas para penganut agama minoritas di Iran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia ditangkap pada Oktober 2009 dan divonis mati atas dakwaan kemurtadan karena meninggalkan keimanan muslimnya.
Hukum syariat Islam memungkinkan vonis mati tersebut dibatalkan jika terpidana mati "menyesal" dan kembali ke agama semulanya. Namun Nadarkhani menolak melakukan hal tersebut.
Sejumlah negara Barat termasuk AS, Inggris, Jerman, Prancis dan Polandia telah mengecam vonis mati tersebut dan menyerukan pembebasannya. Kini dengan vonis mati tersebut, para tokoh HAM khawatir Nadarkhani bisa sewaktu-waktu dieksekusi.
(ita/nrl)











































