Pendiri Gerakan 'Kaos Kuning' Thailand Dibui 20 Tahun

Pendiri Gerakan 'Kaos Kuning' Thailand Dibui 20 Tahun

- detikNews
Selasa, 28 Feb 2012 18:33 WIB
Pendiri Gerakan Kaos Kuning Thailand Dibui 20 Tahun
Bangkok - Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pendiri gerakan 'Kaos Kuning', Sondhi Limthongkul. Sondhi yang juga tokoh politik kontroversial di Thailand ini dinyatakan bersalah atas pidana penipuan.

Pengadilan Kriminal di Bangkok menyatakan Sondhi bersalah melanggar Undang-Undang Saham dan Sekuritas. Sondhi terbukti memalsukan dokumen-dokumen yang digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman sebesar 1,1 miliar baht atau sekitar Rp 330,9 miliar.

Uang pinjaman tersebut digunakan untuk membangun kerajaan media ASTV/Manager yang dimilikinya. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Selasa (28/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sondhi merupakan salah satu pendiri gerakan 'Kaos Kuning' yang menentang kepemimpinan Thaksin Shinawatra sebagai Perdana Menteri Thailand terdahulu. Pada tahun 2006 silam, gerakan 'Kaos Kuning' yang juga dikenal sebagai People's Alliance for Democracy, berhasil menggulingkan Thaksin dari kursinya.

Saat ini, Thaksin hidup di pengasingan di luar negeri demi menghindari hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya atas tuduhan korupsi. Namun saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra, kini menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand.

Sejak penggulingan Thaksin, gerakan 'Kaos Kuning' semakin merajalela karena mengklaim didukung oleh kelompok elit. Namun sayangnya sejak tahun 2008, pengaruh mereka mulai memudar ketika mereka menduduki bandara Bangkok dan membuat ribuan turis terlantar.

Pada tahun 2009, Sondhi berhasil selamat dari upaya pembunuhan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Namun dia mengalami luka di kepalanya ketika sekelompok pria bersenjata memberondong tembakan ke mobilnya di sebuah pom bensin.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads