Selain empat pria tersebut, masih ada seorang pria lagi yang juga terjerat kasus yang sama. Namun, pria kelima ini hanya dijatuhi hukuman percobaan. Demikian seperti disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Distrik Seoul dan dilansir oleh AFP, Kamis (23/2/2012).
Kelima pria asal Korsel tersebut ditahan pada Juli 2011 lalu. Kelimanya dituding melanggar undang-undang keamanan Korsel. Hari ini, pengadilan menjatuhkan vonis kepada mereka. Kelimanya dinyatakan bersalah telah mengumpulkan informasi intelijen dari lingkaran politisi Korsel dan kemudian memberikannya kepada otoritas Korut.
Namun salah seorang pria yang bernama Kim (49) mendapat vonis paling berat, yakni 9 tahun. Hal ini karena Kim dinilai telah menjalin hubungan dalam jangka panjang dengan otoritas Korut dan Kim dinilai sulit untuk berhenti dari profesinya sebagai mata-mata. Awalnya jaksa menuntut Kim dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan 3 orang pria lainnya dijatuhi hukuman mulai dari 5 tahun hingga 7 tahun penjara. Dan seorang lainnya dikenai hukuman percobaan.
Kelima pria tersebut telah membantah seluruh dakwaan. Mereka bahkan menyebut, kasus ini sengaja direkayasa untuk menghalangi kritikan bagi pemerintah Korsel.
Masih terkait kasus ini, otoritas Korsel memintai keterangan puluhan orang, termasuk sekumpulan aktivis dan anggota partai oposisi. Hal ini untuk mencari keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam spionase untuk Korut.
(nvc/nrl)











































