Suami istri tersebut divonis mati karena telah memukuli dan membunuh PRT mereka, seorang wanita yang berasal dari Filipina. Keduanya bahkan melemparkan PRT itu dari mobil mereka dan menggilas tubuhnya dengan mobil mereka.
Demikian diberitakan dua surat kabar Kuwait,Β Al-Rai dan Al-Anbaa yang mengutip putusan pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (20/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan terungkap bahwa pasangan itu membawa korban ke daerah terpencil di gurun pasir. Saat itu korban tidak sadarkan diri. Setelah tiba di daerah terpencil itu, pasangan keji itu melemparkan korban dari mobil mereka dan kemudian melindas tubuh wanita itu hingga tewas.
(ita/nrl)










































