Bunuh PRT, Suami Istri Kuwait Divonis Mati

Bunuh PRT, Suami Istri Kuwait Divonis Mati

- detikNews
Senin, 20 Feb 2012 16:03 WIB
Bunuh PRT, Suami Istri Kuwait Divonis Mati
Kuwait City, - Sepasang suami istri dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Kuwait karena membunuh seorang pembantu rumah tangga (PRT) mereka. Pengadilan menyatakan pasangan Kuwait itu terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.

Suami istri tersebut divonis mati karena telah memukuli dan membunuh PRT mereka, seorang wanita yang berasal dari Filipina. Keduanya bahkan melemparkan PRT itu dari mobil mereka dan menggilas tubuhnya dengan mobil mereka.

Demikian diberitakan dua surat kabar Kuwait,Β Al-Rai dan Al-Anbaa yang mengutip putusan pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (20/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas kedua terdakwa maupun korban tidak disebutkan. Berdasarkan pengakuan satu dari kedua putra pasangan tersebut, sang istri memukuli PRT berhari-hari sampai kesehatannya memburuk. Kepada penyidik, putra pasangan tersebut mengatakan, orangtuanya mengatakan padanya bahwa mereka membawa PRT itu ke rumah sakit untuk dirawat. Namun sejak itu dia tak pernah melihat PRT itu lagi.

Di persidangan terungkap bahwa pasangan itu membawa korban ke daerah terpencil di gurun pasir. Saat itu korban tidak sadarkan diri. Setelah tiba di daerah terpencil itu, pasangan keji itu melemparkan korban dari mobil mereka dan kemudian melindas tubuh wanita itu hingga tewas.

(ita/nrl)


Berita Terkait