TKI tersebut bernama Vitria Depsi Wahyuno yang berumur 19 tahun. TKW itu diketahui berbohong mengenai usianya pada tahun 2009 lalu, dengan mengaku telah berumur 23 tahun. Alasannya, untuk memenuhi persyaratan usia minimum. Vitria pun mendapatkan pekerjaan sebagai PRT di rumah Sng Gek Wah, seorang janda berumur 87 tahun.
TKI tersebut baru lima hari bekerja di rumah korban ketika pembunuhan itu terjadi. Dalam persidangan yang digelar di Singapura, Rabu, 15 Februari, seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (16/2/2012), gadis tersebut mengaku bersalah atas pembunuhan. Jaksa penuntut umum pun menuntut hukuman penjara 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut para tetangga, seperti diberitakan media Singapura, Straits Times, korban merupakan wanita pemarah yang sering kedengaran membentak-bentak Vitria. Menurut harian-harian Singapura lainnya, korban telah berganti-ganti PRT sebanyak 7 kali, termasuk Vitria, sejak tahun 2003 lalu.
Menurut hasil autopsi, korban mengalami patah tulang iga, luka-luka dan memar setelah terkena vas bunga. Terdakwa juga membekap wajah korban dengan bantal dan kemudian mencekik lehernya.
Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan pembacaan vonis hukuman yang dijadwalkan digelar pada 7 Maret mendatang.
(ita/nrl)











































