Putusan tersebut dijatuhkan oleh sebuah pengadilan distrik di Busan, Korsel. Kedua aktivis, Do Han-Young dan Jang Young-Shim dinyatakan bersalah atas selebaran yang isinya memuji kepemimpinan rezim komunis di Korut dan juga mendukung penarikan militer AS dari Korsel.
"Memang benar bahwa undang-undang menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, belajar, berkeyakinan sesuai hati nurani. Namun demikian, jaminan tersebut tidak bisa berlaku jika makna dasar kebebasan demokrasi dilanggar atau keamanan nasional dibahayakan," terang pengadilan dalam pernyataannya seperti dilansir oleh AFP, Selasa (14/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap pemerintah seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di Korsel. Sebelumnya otoritas Korsel menahan dan mengadili seorang aktivis Korsel yang kepergok mendirikan altar untuk berkabung bagi pemimpin Korut, mendiang Kim Jong-Il.
Terhadap kasus penahanan aktivis ini, organisasi HAM, Amnesty International mengkritisi pemerintah Korsel dengan menyebutnya terlalu berlebihan dalam menerapkan Undang-undang Keamanan Nasional. Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh pemerintah Korsel merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi yang dimiliki setiap orang.
(nvc/nwk)











































