Menghina Pengadilan, PM Pakistan Terancam 6 Bulan Penjara

Menghina Pengadilan, PM Pakistan Terancam 6 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 17:13 WIB
Menghina Pengadilan, PM Pakistan Terancam 6 Bulan Penjara
Islamabad - Perdana Menteri (PM) Pakistan, Yousuf Raza Gilani dijerat dakwaan penghinaan terhadap pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA). Atas dakwaan ini, Gilani terancam hukuman 6 bulan penjara. Dia juga bisa kehilangan jabatannya.

PM Gilani didakwa menghina pengadilan karena menolak perintah pengadilan untuk membuka kembali kasus pencucian uang yang menyeret Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari. President Zardari dan mendiang istrinya, Benazir Bhutto yang juga mantan PM, menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang itu.

Keduanya dituding menggunakan rekening bank di Swiss dalam melakukan praktik pencucian uang. Diduga, mereka sengaja mencuci uang sebesar US$ 12 juta yang merupakan hasil suap dari sejumlah perusahaan yang tengah mencari kontrak inspeksi bea cukai pada tahun 1990-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan yang digelar hari ini, PM Gilani menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan tersebut. PM Gilani hadir di pengadilan dengan mengenakan setelan jas warna gelap.

Dalam dakwaan, Hakim Nasir ul-Mulk menyebut PM Gilani dengan sengaja melanggar, mengabaikan dan tidak menaati perintah MA untuk membuka lagi kasus Zardari.

"Apakah Anda mengaku bersalah?" tanya Hakim Mulk, seperti dilansir oleh AFP, Senin (13/2/2012).

"Tidak," jawab Gilani singkat.

Gilani menyatakan, dirinya akan memberikan pernyataan secara tertulis kepada pengadilan. Kasus ini menjadikan PM Gilani sebagai pejabat pemerintahan Pakistan pertama yang menjalani persidangan selama masih menjabat.

Penolakan Gilani ini sempat menimbulkan ketegangan antara pemerintah dengan pihak kehakiman. Bahkan hingga berdampak pada instabilitas politik di Pakistan. Selama ini, Gilani selalu bersikeras bahwa Zardari memiliki kekebalan hukum sebagai presiden. Selain itu, dia juga beralasan kasus ini telah dipolitisir.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads