Keputusan ekstradisi tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Singapura hari ini. Demikian seperti dilansir oleh Reuters, Jumat (10/2/2012).
Tiga pria dan seorang wanita berkebangsaan Singapura tersebut diduga terlibat dalam konspirasi penjualan ribuan modul frekuensi radio secara ilegal dari AS ke Iran. Sedikitnya, 16 modul yang mereka jual ditemukan terpasang pada sejumlah bom yang meledak di Irak sepanjang Mei 2008 hingga Juli 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebutkan secara jelas identitas keempat orang tersebut, namun diketahui mereka merupakan pegawai sebuah perusahaan elektronik di Singapura. Mereka ditangkap oleh Kepolisian setempat pada Oktober 2011 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah AS.
Terhadap keputusan ekstradisi ini, pihak pemerintah AS mengapresiasinya.
"Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari para penegak hukum di Singapura dan juga Kantor Kejaksaan Agung Singapura dalam hal ini," ujar Dubes AS untuk Singapura, David Adelman dalam pernyataannya.
Menurut pejabat AS lainnya, transmiter tersebut jika digunakan dengan antena khusus, bisa mengirimkan sinyal hingga sejauh 40 mil. Hal ini memungkinkan seseorang untuk meledakkan bom dari jarak jauh.
(nvc/ita)











































