Dalam sebuah pernyataan Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton menandatangani surat pernyataan pencabutan sebagian sanksi yang dicantumkan dalam UU perlindungan korban perdagangan manusia atau Trafficking Victims Protection Act.
Seperti diberitakan AFP, Selasa (7/2/2012), pencabutan sanksi itu memungkinkan dilakukannya misi penilaian dan bantuan teknis kepada Myanmar oleh lembaga finansial internasioal (IFI) seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Dana Moneter Internasional(IMF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan Myanmar termasuk membuka jalan bagi ikon demokrasi Aung San Suu Kyi dan partainya NLD untuk berpartisipasi dalam pemiliham legislatif. Juga membebaskan tahanan politik, kebebasan rakyat sipil, dan pembicaraan gencatan senjata dengan kelompok etnis minoritas.
"Pemerintah juga telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi perdagangan manusia seperti yang dikutip dalam laporan perdagangan manusia pada juni 2011," demikian statemen Deplu AS.
Situasi politik di Myanmar saat ini masih tetap tegang. Utusan PBB untuk urusan HAM, Tomas Ojea Quintana mengatakan, pemilu akan menjadi "uji kunci" bagi komitmen rezim Myanmar pada reformasi.
(fiq/ita)











































