Suara mayoritas dari total 49 anggota Senat berhasil diperoleh. Dari hasil voting yang digelar Rabu (1/2) malam waktu setempat, sebanyak 28 suara mendukung RUU tersebut, sedangkan 21 suara menolak.
Dari hasil voting tersebut, sebanyak 4 anggota dari Partai Republik berbalik mendukung. Sedangkan 3 anggota Partai Demokrat justru membelot dengan menolak RUU tersebut. Perolehan suara ini melebihi dari perkiraan sejumlah pihak sebelumnya yang diduga hanya akan memperoleh 25 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, RUU tersebut akan segera diajukan ke DPR untuk kembali dilakukan voting di antara anggota parlemen yang ada. Jika berhasil meraih suara mayoritas dari total 435 anggota parlemen, maka RUU ini akan segera disahkan menjadi UU baru.
Dijadwalkan voting parlemen akan digelar paling cepat pada 8 Februari mendatang dan kemudian hasilnya akan diajukan ke Gubernur Washington untuk disahkan.
Kedua lembaga legislatif tersebut memang sama-sama didominasi oleh politisi Demokrat. Namun peta perpolitikan sedikit bergeser setelah Gubernur Washington, Christine Gregoire menyatakan dirinya mendukung RUU pernikahan sejenis tersebut. Gregoire yang berasal dari Demokrat ini menyampaikan dukungannya tepat di tahun-tahun terakhir dirinya menjabat.
Hasil voting ini disambut gembira oleh para pasangan sejenis maupun pendukungnya. Namun, pihak penentang pernikahan sejenis tidak akan tinggal diam begitu saja.
Mereka menyatakan hendak meminta pencabutan RUU tersebut melalui sebuah referendum. Tapi hal ini tidaklah mudah, karena mereka harus mengumpulkan tanda tangan sebanyak 120.577 orang sebelum 6 Juli mendatang.
Seperti diketahui, ada 6 negara bagian dan sebuah distrik di AS yang telah melegalkan pernikahan sejenis. Mereka adalah negara bagian New York, Massachusetts, Connecticut, Vermont, New Hampshire dan Iowa, serta Distrik Columbia.
(nvc/ita)











































