Pernyataan itu disampaikan setelah pengadilan setempat menggelar sidang kasus lima warga Papua yang ditangkap setelah mereka mengibarkan bendera Papua dan menyatakan kemerdekaan Papua dalam sebuah demonstrasi damai beberapa waktu lalu. Kelimanya dikenai dakwaan makar dan terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
"Kami mendesak otoritas Indonesia untuk memastikan proses yang adil dan menjaga prosedur sesuai hukum Indonesia dan kewajiban hukum internasional Indonesia bagi semua orang yang didakwa," demikian disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditekankan pejabat Deplu AS yang enggan disebutkan namanya itu, pemerintah AS mengakui dan menghormati integritas wilayah Indonesia dalam batas-batasnya saat ini yang mencakup provinsi Papua dan Papua Barat.
(ita/nrl)











































