"Salmah Khan Taj Mohammed, seorang warga negara Pakistan... ditahan karena dia tertangkap basah menyelundupkan heroin dalam jumlah banyak (ke Arab Saudi)," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dikutip kantor berita Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir AFP, Senin (30/1/2012).
Setelah ditahan, Salmah lantas diinterogasi dan kemudian dinyatakan bersalah atas pidana penyelundupan narkoba. Di Arab Saudi, pidana tersebut pantas mendapatkan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemancungan Salmah ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan oleh otoritas Saudi pada tahun 2012 ini. Diketahui bahwa Arab Saudi memberlakukan hukuman mati atas sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, murtad, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba.
Komisioner Tinggi PBB untuk HAM memberikan peringatan karena angka eksekusi mati di Arab Saudi meningkat hingga 3 kali lipat pada tahun lalu. Menurut catatan AFP, sedikitnya 76 narapidana dihukum mati sepanjang tahun 2011. Sedangkan catatan Amnesty International menyebutkan, 79 orang dieksekusi mati pada tahun 2011. Kemudian pada tahun 2010 lalu, tercatat 27 orang dihukum mati di Arab Saudi.
(nvc/ita)










































