Pria AS Dipenjara 25 Tahun Atas Pornografi Anak

Pria AS Dipenjara 25 Tahun Atas Pornografi Anak

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2012 18:24 WIB
Los Angeles - Seorang pria divonis penjara 25 tahun oleh pengadilan federal di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) atas dakwaan pornografi anak. Pria AS berumur 34 tahun itu dinyatakan bersalah atas partisipasi dalam sindikat internasional "Lost Boy" yang memposting pornografi anak.

Terdakwa bernama Joshua Boras asal Lapeer, Michigan, AS. Boras dituduh merekam hubungan seks dengan seorang bocah laki-laki dan mempostingnya ke internet. Penangkapan Boras merupakan hasil kerja sama badan-badan penegakan hukum di AS, Kanada, Eropa, Selandia Baru dan Amerika Selatan.

Boras termasuk satu dari 35 orang di berbagai negara yang dituduh memposting pornografi anak di papan buletin "Lost Boy". Menurut berkas-berkas pengadilan seperti diberitakan AFP, Selasa (24/1/2012), para peserta adalah kaum pria yang memiliki ketertarikan seks pada anak laki-laki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka membuat forum "Lost Boy" tersebut sebagai cara memperdagangkan pornografi anak. FBI menutup forum tersebut tiga tahun lalu, nyaris berbarengan ketika mereka mulai melakukan penangkapan para anggota sindikat pornografi anak tersebut.

Dari 16 terdakwa yang ditangkap di AS, 15 di antaranya telah divonis di pengadilan. Sementara satu tersangka meninggal dalam tahanan.

Para anggota sindikat "Lost Boy" lainnya ditemukan di Belgia, Brasil, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Selandia Baru dan negara-negara lain.

Menurut Departemen Kehakiman AS, puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi jaringan Lost Boy telah ditemukan di sejumlah negara.

(ita/nwk)


Berita Terkait