"Militer Myanmar terus melanggar hukum kemanusiaan internasional melalui penggunaan ranjau darat, pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, penyiksaan, pemukulan, dan penjarahan harta benda," ujar pernyataan yang dikeluarkan HRW seperti diberitakan AFP, Minggu (22/1/2012).
Dalam laporannya, HRW mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan tetap menjadi masalah serius di Myanmar dan tentara masih aktif merekrut dan menggunakan anak-anak sebagai tentara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HRW mengatakan lebih dari 50.000 warga sipil terlantar akibat pertempuran di Provinsi Kachin Negara, sementara sekitar 500.000 orang menjadi pengungsi akibat konflik di wilayah timur perbatasan negara itu sejak tahun lalu.
Pemerintah Myanmar saat ini telah telah mencapai kesepakatan damai dengan pemberontak Shan dan Karen sebagai upaya mengakhiri perang sipil sejak kemerdekaan Myanmar pada tahun 1948.
(fiq/anw)











































