Demikian seperti dilansir oleh kantor berita AFP, Jumat (20/1/2012).
Kepala urusan persidangan dan banding pada Kejaksaan Agung Malaysia, Kamaludin Said mengatakan jaksa telah mendaftarkan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada Jumat (20/1).
Pengajuan banding ini ditanggapi negatif oleh pengacara Anwar Ibrahim, Sankara Nair, yang mengaku belum mendapat pemberitahuan pengadilan soal banding tersebut. Menurutnya, pengajuan banding oleh jaksa ini adalah tindakan depresi.
"Bagaimanapun juga jika itu memang benar, itu sangat disesalkan -- merujuk bahwa hakim dalam persidangan telah menyatakan bahwa barang bukti yang penting sudah rusak," ujarnya.
"Nampaknya kasus ini lebih menyerupai penganiayaan terhadap Anwar dan bukan penuntutan terhadapnya," imbuhnya.
Sebelumnya pada Senin, 9 Januari lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamad Zabidin Mohd Diah mengatakan, pengadilan tak bisa yakin 100 persen mengenai integritas bukti sampel DNA yang disampaikan.
"Pengadilan menemukan bahwa tidak aman untuk bergantung pada bukti DNA. Jadi yang tersisa hanyalah pengakuan SP1 (Mohd Saiful)," kata hakim.
"Mengingat ini kasus kejahatan seksual, pengadilan enggan untuk memvonis semata-mata berdasarkan pengakuan SP1 tanpa pembuktian. Karena itu terdakwa dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan," tandas hakim.
Anwar divonis tak bersalah setelah persidangan kasusnya berlangsung hampir dua tahun. Atas putusan mengejutkan ini, Anwar menyebut bahwa keadilan telah ditegakkan.
(nvc/ita)











































