Wanita yang berusia 29 tahun tersebut berpura-pura menjadi wanita hamil sebelum dia menyerang si ibu hamil dan mengeluarkan paksa bayi yang berada dalam rahimnya. Insiden ini terjadi pada pekan lalu dan hari ini dia menghadapi persidangan di pengadilan Randfontein untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
"Perut wanita berusia 34 tahun tersebut diiris hingga terbuka dengan benda tajam dan bayi yang ada di dalamnya dikeluarkan," tutur juru bicara Kepolisian setempat, Appel Ernst kepada kantor berita AFP, Jumat (20/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajaib, meski diambil secara paksa dari rahim, sang bayi berhasil selamat. Saat ini bayi baru lahir itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Sayangnya, sang ibu harus meninggalkan buah hatinya sebelum sempat melahirkannya.
"Kasus ini sangat tidak biasa. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sang ibu meninggal karena pendarahaan saat hendak melahirkan," jelas Ernst.
Kasus ini menarik perhatian publik di Afsel. Persidangan diwarnai oleh aksi unjuk rasa di luar gedung pengadilan oleh orang-orang yang geram atas perbuatan keji wanita ini. Kasus-kasus penculikan bayi baru lahir kerap terjadi di Afsel, yang termasuk memiliki tingkat kejahatan keji tertinggi di dunia.
(nvc/ita)










































