WNI berinisial HB itu divonis penjara lima tahun oleh pengadilan Dubai. Demikian seperti diberitakan media Khaleej Times Online, Rabu (18/1/2012).
PRT berumur 30 tahun itu dikenai dakwaan pembunuhan atas janin yang dikandungnya sebagai hasil hubungan di luar nikah. Parahnya, janin tersebut masih hidup hingga 10 jam setelah aborsi namun WNI tersebut tidak mempedulikannya. HB kemudian mengubur janinnya itu dengan bantuan tiga PRT lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang PRT Indonesia lainnya, berinisial NB, juga dijatuhi hukuman penjara 3 tahun atas aborsi dan melakukan hubungan seks haram (di luar nikah). Wanita itu mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.
PRT Indonesia ketiga, FB juga dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara karena telah membantu HB dan NB menguburkan dua janin di halaman belakang rumah seorang PRT lainnya. PRT keempat itu, yang tidak disebutkan asal negaranya, dikenai denda karena tidak melaporkan kejahatan tersebut ke polisi.
Para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Batas waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 15 hari.
(ita/nrl)











































