"Pengadilan Tinggi akan memulai persidangan atas 14 orang terkait kejahatan terhadap kesehatan publik, termasuk pemalsuan dokumen, pembunuhan dengan sengaja, dan melukai banyak orang dengan mengedarkan obat sirup yang mengandung racun," ujar juru bicara para korban, Gabriel Pascual kepada kantor berita AFP, Rabu (18/1/2012).
Belum ada informasi jelas soal siapa saja yang menjadi terdakwa dalam kasus yang menggemparkan Panama itu. Namun diduga, 14 orang tersebut merupakan orang-orang yang terlibat produksi dan pendistribusian obat mematikan tersebut. Pascual mengatakan, jadwal pasti persidangan akan segera ditetapkan oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal ternyata sirup tersebut terkontaminasi oleh diethylene glycol, yang seharusnya tidak digunakan untuk konsumsi manusia. Biasanya diethylene glycol digunakan untuk memproduksi poliester.
Tragisnya, sebanyak 282 orang tewas karena mengkonsumsi obat sirup tersebut. Jumlah tersebut yang dicatat resmi oleh pemerintah. Namun sebenarnya, masih ada lebih dari 1.400 kasus keracunan obat sirup tersebut yang belum diinvestigasi oleh pihak berwenang.
(nvc/ita)











































