Demikian seperti diberitakan oleh kantor berita Yonhap dan dilansir oleh AFP, Selasa (17/1/2012).
Sang pembelot yang bernama Nahm (37) divonis bersalah telah memperkosa seorang wanita berusia 26 tahun pada Mei 2011 lalu. Pemerkosaan tersebut terjadi saat keduanya tinggal di tempat penampungan sementara di wilayah Yanji, China bagian timur laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Euijeongbu menyatakan, Nahm layak dihukum berat karena sengaja melakukan pemerkosaan saat sang wanita dalam kondisi sulit. Nahm ibarat menggunakan kesempatan dalam kesempitan.
"Dalam keadaan sulit karena ada risiko dia bisa ditangkap," demikian pernyataan pengadilan.
Pengadilan juga menyatakan Nahm bersalah karena mengancam si wanita. Nahm mengancam bahwa polisi China bisa menangkap dan kemudian memulangkan mereka jika si wanita berteriak.
Tercatat sekitar 23 ribu warga Korut kabur ke Korsel sejak perang Semenanjung Korea terjadi tahun 1950-1953. Jumlah tersebut terus bertambah setiap tahunnya. Mereka yang kabur memilih berjalan kaki hingga ke wilayah perbatasan China. Kemudian mereka bersembunyi hingga akhirnya pergi ke negara ketiga, biasanya Korsel, untuk mencari pemukiman.
(nvc/ita)










































