Ketentuan ini diatur dalam undang-undang baru soal prakiraan cuaca di Afsel. Setiap prakirawan cuaca yang ingin menyampaikan peringatan cuaca buruk harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Kantor Layanan Cuaca Afsel.
Demikian seperti dilansir oleh orange.co.uk, Selasa (17/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut undang-undang yang baru tersebut, prakirawan cuaca yang salah memprediksi untuk pertama kalinya terancam hukuman 4-5 tahun penjara dan denda sebesar 400 ribu poundsterling atau sekitar Rp 5,6 miliar.
Sedangkan untuk prakirawan cuaca yang telah berulang kali salah memprediksi terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 800 ribu poundsterling atau sekitar Rp 11,2 miliar.
(nvc/ita)











































