Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner Iran pada Minggu (15/1) kemarin. Pengadilan menyatakan, Javanfekr bersalah melakukan penghinaan terhadap Khamenei dalam tulisan yang ditujukan untuk pemimpin spiritual tertinggi Iran tersebut, yang diposting dalam situs pribadinya pada April 2011 lalu.
Atas vonis tersebut, Javanfekr menyampaikan bantahan secara tegas dalam situs pribadinya, Javanfekr.ir. Menurutnya, tulisan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina Khamenei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Javanfekr juga menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan. "Saya berharap hakim bisa berlaku adil dan membatalkan vonis yang dijatuhkan dalam proses banding," tuturnya.
Vonis pengadilan ini merupakan pukulan tersendiri bagi pemerintahan Ahmadinejad dan jajarannya. Selama ini, pemerintahan Ahmadinejad dengan terang-terangan menentang anggota parlemen dan hakim yang beraliran konservatif garis keras. Perseteruan itu kian memanas menjelang pemilu legislatif Iran pada Maret mendatang.
Perkara ini menjadi perkara kedua yang menjerat Javanfekr yang juga merupakan petinggi pada kantor berita Iran, IRNA, dan sejumlah perusahaan media nasional yang memproduksi surat kabar dan majalah di Iran. Pada November 2011 lalu, Javanfekr dituding meremehkan nilai-nilai Islam dengan mengizinkan sebuah majalah untuk menerbitkan artikel yang berisi kritikan terhadap kewajiban mengenakan jilbab dan berpakaian muslim bagi wanita Iran.
(nvc/ita)










































