Hal tersebut diungkapkan oleh surat kabar online asal Korea Selatan (Korsel), Daily NK, dan dilansir oleh Fox News, Kamis (12/1/2012). Daily NK mengaku mendapat informasi tersebut dari seorang sumber yang berada di Provinsi Hamkyung Utara, provinsi paling utara di Korut.
"Pemerintah menjatuhkan hukuman sedikitnya 6 bulan di kamp kerja paksa bagi siapapun yang tidak ikut serta dalam perkumpulan warga selama masa berkabung, atau mereka yang ikut serta tapi tidak menangis dan tidak terlihat tulus saat berkabung," ujar sumber tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan juga, persidangan tengah digelar bagi warga Korut yang ketahuan berusaha melarikan diri dari wilayah Korut selama masa berkabung bagi Kim Jong-il. Bahkan persidangan juga digelar bagi mereka yang menggunakan telepon genggam untuk menelepon ke luar negeri.
Kendati demikian, informasi yang disampaikan oleh Daily NK ini memang belum bisa dipastikan kebenarannya. Daily NK dimiliki oleh pihak oposisi pemerintah Korut.
Kim Jong-il yang memimpin Korut selama 17 tahun, meninggal dunia akibat serangan jantung pada 17 Desember 2011 lalu. Tampuk kepemimpinan Korut lantas diberikan kepada anak bungsunya, Kim Jong Un, yang disebut-sebut baru berusia 28 tahun namun sudah berpangkat jenderal bintang empat.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini