Jaksa Malaysia Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Anwar Ibrahim

Jaksa Malaysia Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Anwar Ibrahim

- detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 10:41 WIB
Jaksa Malaysia Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Anwar Ibrahim
Kuala Lumpur - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim telah divonis bebas dari dakwaan menyodomi mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Namun tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Malaysia itu.

Ketua jaksa Datuk Mohd Yusof Zainal Abiden mengatakan, seperti diberitakan stasiun televisi Malaysia, TV3 dan dilansir harian The Star, Kamis (12/1/2012), keputusan untuk mengajukan banding dibuat setelah mempelajari semua bukti terkait kasus sodomi tersebut.

Yusof akan segera menyampaikan rekomendasi ini kepada Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail sehingga permohonan banding akan diajukan dalam waktu 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada Senin, 9 Januari lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Mohamad Zabidin Mohd Diah mengatakan, pengadilan tak bisa yakin 100 persen mengenai integritas bukti sampel DNA yang disampaikan.

"Pengadilan menemukan bahwa tidak aman untuk bergantung pada bukti DNA. Jadi yang tersisa hanyalah pengakuan SP1 (Mohd Saiful)," kata hakim.

"Mengingat ini kasus kejahatan seksual, pengadilan enggan untuk memvonis semata-mata berdasarkan pengakuan SP1 tanpa pembuktian. Karena itu terdakwa dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan," tandas hakim.

Anwar divonis tak bersalah setelah persidangan kasusnya berlangsung hampir dua tahun. Atas putusan mengejutkan ini, Anwar menyebut bahwa keadilan telah ditegakkan.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads