Ketua jaksa Datuk Mohd Yusof Zainal Abiden mengatakan, seperti diberitakan stasiun televisi Malaysia, TV3 dan dilansir harian The Star, Kamis (12/1/2012), keputusan untuk mengajukan banding dibuat setelah mempelajari semua bukti terkait kasus sodomi tersebut.
Yusof akan segera menyampaikan rekomendasi ini kepada Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail sehingga permohonan banding akan diajukan dalam waktu 10 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan menemukan bahwa tidak aman untuk bergantung pada bukti DNA. Jadi yang tersisa hanyalah pengakuan SP1 (Mohd Saiful)," kata hakim.
"Mengingat ini kasus kejahatan seksual, pengadilan enggan untuk memvonis semata-mata berdasarkan pengakuan SP1 tanpa pembuktian. Karena itu terdakwa dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan," tandas hakim.
Anwar divonis tak bersalah setelah persidangan kasusnya berlangsung hampir dua tahun. Atas putusan mengejutkan ini, Anwar menyebut bahwa keadilan telah ditegakkan.
(ita/nrl)











































