AS Kecam Vonis Mati Warganya di Iran yang Didakwa Mata-mata CIA

AS Kecam Vonis Mati Warganya di Iran yang Didakwa Mata-mata CIA

- detikNews
Selasa, 10 Jan 2012 11:24 WIB
AS Kecam Vonis Mati Warganya di Iran yang Didakwa Mata-mata CIA
Washington - Seorang warga Amerika Serikat (AS) divonis mati di Iran atas dakwaan menjadi agen badan intelijen AS, CIA. Pemerintah AS mengecam keras vonis mati tersebut. Ditegaskan pula, tuduhan bahwa eks marinir AS bernama Mirzai Hekmati tersebut bekerja untuk CIA adalah palsu.

"Kami telah melihat laporan media Iran bahwa Hekmati telah divonis mati oleh pengadilan Iran. Jika benar, kami mengecam keras vonis tersebut dan akan bekerja sama dengan mitra-mitra kami untuk menyampaikan kecaman kami kepada pemerintah Iran," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Tommy Vietor, seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (10/1/2012).

Hekmati "divonis mati karena bekerja sama dengan negara musuh, menjadi anggota CIA dan mencoba untuk melibatkan Iran dalam terorisme," demikian disampaikan seorang hakim di pengadilan di Teheran seperti diberitakan kantor berita Iran, Fars dan ISNA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hekmati yang berumur 28 tahun itu merupakan mantan marinir AS yang lahir di AS dari sebuah keluarga Iran. Vonis mati tersebut kian memperburuk hubungan AS dan Iran yang terus bersitegang atas program nuklir Iran dan ancaman Iran untuk menutup Selat Hormuz, salah satu rute penting pengiriman minyak dunia.

"Rezim Iran punya sejarah salah menuding orang-orang sebagai mata-mata, memunculkan pengakuan secara paksa dan menahan warga Amerika tak bersalah untuk alasan politis," cetus Vietor.

Vietor pun meminta Iran segera mengizinkan diplomat-diplomat Swiss yang mengurusi isu-isu konsuler warga AS di Iran untuk bertemu Hekmati. Vietor juga meminta agar Hekmati diberikan bantuan hukum dan segera dibebaskan.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Victoria Nuland, juga mengecam persidangan yang berlangsung terhadap Hekmati.

"Saya cuma akan mengatakan bahwa persidangan ini dilakukan secara rahasia. Tak ada bantuan hukum yang memadai. Kami jelas menolak tuduhan-tuduhan itu," tegas Nuland kepada para wartawan di Washington, DC.

Nuland menegaskan bahwa dakwaan menjadi mata-mata tersebut sepenuhnya rekayasa Iran. "Kami yakin bahwa pengakuan apapun yang mungkin dia buat jelas-jelas dipaksa," imbuhnya.

Kepala jaksa penuntut umum Iran mengatakan Hekmati punya waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas vonis mati tersebut. Hekmati muncul di stasiun televisi Iran pada pertengahan Desember lalu dan mengatakan bahwa dirinya seorang agen CIA yang dikirimkan untuk menyusup ke Kementerian Intelijen Iran.

Menurut pejabat-pejabat Iran, penyamaran Hekmati terbongkar oleh agen-agen Iran yang melihat dirinya di pangkalan udara militer AS di Bagram, Afghanistan.

Namun keluarga Hekmati di AS mengatakan pada media AS bahwa pria itu pergi ke Iran untuk mengujungi neneknya. Mereka bersikeras bahwa Hekmati bukan mata-mata.


(ita/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini