Ini merupakan kasus sodomi kedua yang menimpa pria berumur 64 tahun itu dalam hidupnya. Pada tahun 1998 silam, mantan Deputi Perdana Menteri Malaysia itu juga pernah diadili dan dipenjara atas kasus yang sama, meski beberapa tahun kemudian, Anwar pun dibebaskan dari dakwaan sodomi.
Lebih dari satu dekade lalu, Anwar berada di posisi penting yakni sebagai wakil PM Malaysia Mahathir Mohammad. Namun setelah berseteru dengan Mahathir, figur karismatik itu dipecat, dipukuli dan dipenjara atas dakwaan sodomi dan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar pun dipecat dan didakwa melakukan korupsi dan sodomi. Dalam drama yang menggemparkan Malaysia dan menarik perhatian dunia, Anwar kala itu dibawa ke pengadilan dengan mata lebam karena dipukuli kepala kepolisian Malaysia saat itu.
Pada September 1998, Dr. Munawar Anees, mantan penulis pidato Anwar dan Sukma Darmawan Sasmita Atmadja, saudara angkat Anwar, ditangkap atas kecurigaan melakukan sodomi dengan Anwar. Keduanya divonis hukuman penjara 6 bulan setelah mengaku bersalah atas dakwaan "seks tidak normal" dengan Anwar. Mereka kemudian menarik kembali pengakuan mereka dan mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, mereka mengklaim telah dipaksa mengaku bersalah.
Pada 29 September 1998, Anwar muncul di pengadilan dan mengaku tak bersalah atas dakwaan korupsi dan sodomi. Anwar muncul dengan mata lebam akibat dipukuli Inspektur Jenderal Kepolisian Rahim Noor. Belakangan, Rahim yang semula tidak mengakui perbuatannya, akhirnya minta maaf kepada publik atas pemukulan tersebut.
Selama persidangan, sebuah kasur dijadikan barang bukti di pengadilan. Pada kasur tersebut dikatakan terdapat jejak sperma Anwar. Hasil tes DNA menunjukkan sperma di kasur tersebut benar milik Anwar. Namun Anwar membantah kaitan dirinya dengan kasur tersebut. Tim pembela Anwar mengatakan, sampel DNA tersebut bisa jadi telah diambil dari Anwar saat tak sadarkan diri setelah dipukuli di tahanan. Namun Hakim Pengadilan Tinggi Augustine Paul menerima bukti DNA tersebut.
Selama persidangan itu, Mahathir muncul di televisi untuk menjelaskan penangkapan wakilnya itu. Mahathir telah beberapa kali menyebut Anwar bersalah atas sodomi meski persidangan masih berjalan.
Pada 14 April 1999, Anwar dijatuhi vonis hukuman penjara 6 tahun atas dakwaan korupsi. Kemudian pada 8 Agustus 2000, Anwar divonis penjara 9 tahun atas dakwaan sodomi. Pada tahun 2001, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan yang mendukung vonis Anwar atas kasus korupsi. Pada Juli 2002, Anwar pun kalah di Pengadilan Federal atas kasus korupsi. Namun pada September 2004, Pengadilan Federal mencabut dakwaan sodomi terhadap Anwar dan membebaskannya dari hukuman.
Kasus sodomi jilid II Anwar terjadi pada 29 Juni 2008. Ketika itu, Mohd Saiful Bukhari Azlan, mantan asisten Anwar, melaporkan Anwar ke polisi karena telah menyodominya.
Di Malaysia, tindak sodomi meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara dan cambuk.
Sejak awal kasus sodomi jilid II ini mencuat, Anwar bersikeras dirinya hanyalah korban rekayasa politik yang dilakukan pemerintah Malaysia. Menurut Anwar, dirinya dijadikan target sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan kebangkitan partai oposisi pimpinannya.
Hari ini, 9 Januari 2012, Anwar bisa menarik nafas legas karena Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan sodomi tersebut. "Terima kasih Tuhan, keadilan telah ditegakkan," kata politikus senior itu kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (9/1/2012).
"Saya merasa dibenarkan, namun kami masih punya agenda dan perjuangan. Kita sekarang harus fokus ke pemilu," tutur Anwar. Dalam salah satu postingannya di Twitter, Anwar berjanji akan menggulingkan pemerintahan Malaysia yang disebutnya korup.
Kita lihat saja bagaimana sepak terjang Anwar setelah kebebasannya ini.
(ita/nrl)











































