Ini Dia Pertimbangan Hakim Bebaskan Anwar Ibrahim

Ini Dia Pertimbangan Hakim Bebaskan Anwar Ibrahim

- detikNews
Senin, 09 Jan 2012 09:17 WIB
Ini Dia Pertimbangan Hakim Bebaskan Anwar Ibrahim
Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan Deputi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dari tuntutan sodomi terhadap mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan. Hakim memiliki sejumlah pertimbangan, di antaranya tak meyakini bukti sampel DNA Saiful.

Hakim Mohamad Zabidin Mohd Diah mengatakan, setelah meneliti berbagai bukti, pengadilan tak bisa meyakini 100 persen hasil tes DNA Saiful. Karena itu, dia tak mau berpegang pada tes DNA sebagai bukti.

"Dengan demikian, pengadilan hanya memiliki kesaksian Saiful. Karena ini kejahatan seksual, pengadilan tidak bisa memutuskan hanya berdasar kesaksian Saiful, yang belum pasti kebenarannya," jelas Zabidin seperti dilansir The Star, Senin (9/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, hakim kemudian memutuskan Anwar bebas dari segala tuntutan. "Terdakwa dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan," ucap hakim.

Sementara itu, para suporter Anwar di luar gedung pengadilan masih sabar menanti tokoh idola mereka. Sambil memekikkan dukungan, mereka bersiap 'mengawal' Anwar ke Masjid Wilayah, tempat massa berkumpul.


(mad/mad)


Berita Terkait