Hakim Mohamad Zabidin Mohd Diah mengatakan, setelah meneliti berbagai bukti, pengadilan tak bisa meyakini 100 persen hasil tes DNA Saiful. Karena itu, dia tak mau berpegang pada tes DNA sebagai bukti.
"Dengan demikian, pengadilan hanya memiliki kesaksian Saiful. Karena ini kejahatan seksual, pengadilan tidak bisa memutuskan hanya berdasar kesaksian Saiful, yang belum pasti kebenarannya," jelas Zabidin seperti dilansir The Star, Senin (9/1/2012).
Atas dasar itu, hakim kemudian memutuskan Anwar bebas dari segala tuntutan. "Terdakwa dibebaskan dan lepas dari segala tuntutan," ucap hakim.
Sementara itu, para suporter Anwar di luar gedung pengadilan masih sabar menanti tokoh idola mereka. Sambil memekikkan dukungan, mereka bersiap 'mengawal' Anwar ke Masjid Wilayah, tempat massa berkumpul.
(mad/mad)











































