Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan Deputi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dari segala tuntutan. Artinya, dia dinyatakan bebas dari tudingan sodomi terhadap terhadap mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis Pengadilan Tinggi Mohamad Zabidin Mohd Diah di ruang pengadilan. Hadir dalam sidang tersebut, para pendukung Anwar beserta istri, Wan Azizah.
"Pengadilan Tinggi melepaskan Anwar dari segala tuntutan," demikian ditulis
The Star, Senin (9/1/2012). Putusan dibacakan pada pukul 09.25 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, vonis sodomi Anwar ini adalah jilid kedua. Pemimpin oposisi Malaysia itu sebelumnya dituduh melakukan sodomi terhadap mantan asistennya Mohd Saiful Bukhari Azlan, tiga tahun lalu. Ancaman hukumannya 20 tahun.
(mad/mad)