"Kami khawatir dengan peningkatan signifikan dalam penggunaan hukuman mati di Arab Saudi pada 2011," kata juru bicara Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Rupert Colville dalam konferensi pers seperti dilansir Press TV, Sabtu (7/1/2012).
"Yang lebih mengkhawatirkan adalah proses persidangan kerap kali dilaporkan jauh dari standar persidangan internasional yang adil, dan penggunaan penyiksaan sebagai cara mendapatkan pengakuan tampaknya merajalela," cetus Colville.
Colville pun meminta pejabat-pejabat Saudi untuk menghentikan maraknya penggunaan penyiksaan dan hukuman mati di negeri itu.
"Sebagai anggota Konvensi melawan Penyiksaan, Arab Saudi terikat pada larangan mutlak atas pengunaan penyiksaan dan hukuman atau perlakuan lainnya yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan," tegas Colville.
Menurut organisasi HAM Amnesty International, 78 narapidana dilaporkan dihukum mati di Saudi pada 2011. Angka ini melonjak hampir tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, kemurtadan dan peredaran narkoba merupakan contoh-contoh kejahatan yang bisa dikenai hukuman mati di kerajaan tersebut.
(ita/ita)











































