Jaksa Mesir Tuntut Hukuman Gantung Bagi Hosni Mubarak

Jaksa Mesir Tuntut Hukuman Gantung Bagi Hosni Mubarak

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2012 10:40 WIB
Jaksa Mesir Tuntut Hukuman Gantung Bagi Hosni Mubarak
Kairo - Proses persidangan bagi mantan diktator Mesir, Hosni Mubarak telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum menyatakan Mubarak bersalah atas pembunuhan para demonstran yang menentangnya. Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman maksimum, yakni hukuman mati dengan digantung.

"Menurut hukum, pembunuhan berencana harus dieksekusi. Jaksa menuntutnya dengan hukuman maksimum," ujar jaksa Mustafa Khater dalam persidangan seperti dilansir AFP, Jumat (6/1/2012).

Persidangan Mubarak ini digelar di pengadilan di Kairo, Mesir, pada Kamis (5/1) waktu setempat. Sebagai terdakwa, Mubarak yang berusia 83 tahun ini menghadiri sidang dalam kondisi terbaring di sebuah tempat tidur pasien. Sebab, saat ini Mubarak ditahan di sebuah rumah sakit militer sembari menjalani perawatan atas penyakit jantungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jiwa orang-orang yang tewas, para martir, mempertanyakan di mana hakim di bumi, seorang hakim yang adil, yang akan mendengarkan keluhan kami, yang akan menghukum para penindas? Menghukum terdakwa akan memberikan hak-hak para korban. Jaksa dan masyarakat Mesir mengharapkan kebenaran, bahwa semuanya sama di hadapan hukum, dan darah-darah orang Mesir yang tewas tidaklah murah," kata Khater.

Dalam argumennya, ketua jaksa Mustafa Suleiman menyatakan, Mubarak telah memerintahkan polisi untuk menembaki para pendemo dalam aksi unjuk rasa selama 18 hari yang terjadi awal tahun 2011 lalu dan menewaskan 850 orang. Suleiman yakin, Mubarak pasti 'menyetujui' pembunuhan para pendemo tersebut. Menurutnya, ada perintah dari Mubarak terhadap terdakwa lain dan juga mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly yang memerintahkan para polisi di lapangan untuk menembaki para pendemo.

"Tidak mungkin (Adly-red) memberikan perintah untuk menembaki para pendemo tanpa adanya instruksi dari Mubarak. Presiden republik ini jelas bertanggung jawab untuk melindungi rakyatnya, dan pertanyaannya tidak sesederhana mengapa dia memerintahkan pembunuhan para pendemo, tapi mengapa dia sama sekali tidak ikut campur tangan untuk menghentikan untuk menghentikan kekerasan tersebut," tegas Suleiman.

Selain Mubarak, masih ada 7 orang bekas kepala keamanan dan pertahanan Mesir yang juga diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, ada juga 2 putra Mubarak, yakni Alaa dan Gamal, yang terjerat pidana korupsi. Terhadap keduanya, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, yang merupakan hukuman maksimum atas perbuatan mereka.

Baik Mubarak maupun para terdakwa lainnya tetap menyatakan tak bersalah atas dakwaan jaksa tersebut. Pihak pengacara Mubarak maupun pengacara yang mewakili para korban tewas akan menyampaikan argumen terakhir mereka pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin (9/1) mendatang.

Persidangan Mubarak dimulai pada 3 Agustus 2011 lalu setelah warga Mesir kembali berdemo untuk menuntut pemerintah yang berkuasa mengadili dirinya dan para mantan pejabat yang terlibat. Rezim Mubarak sendiri jatuh pada 11 Februari 2011 lalu pasca aksi unjuk rasa besar-besaran yang melanda Mesir.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads