Terlibat Narkoba, Eks Kepala Antinarkoba Kamboja Dibui Seumur Hidup

Terlibat Narkoba, Eks Kepala Antinarkoba Kamboja Dibui Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 05 Jan 2012 18:24 WIB
Terlibat Narkoba, Eks Kepala Antinarkoba Kamboja Dibui Seumur Hidup
Phnom Penh - Seorang mantan Kepala Badan Antinarkoba Kamboja divonis hukuman penjara seumur hidup karena terlibat kasus pidana. Parahnya, dia divonis bersalah atas pidana korupsi dan perdagangan narkoba.

Moek Dara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Otoritas Penanggulangan Narkoba Nasional, dan seorang bawahannya, Chea Leng, dinyatakan bersalah terlibat dalam 32 kasus perdagangan narkoba. Demikian seperti disampaikan oleh jaksa yang menangani perkara tersebut, Phann Vanarath kepada kantor berita AFP, Kamis (5/1/2012).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Provinsi Banteay Meanchey, keduanya juga dinyatakan bersalah karena menerima suap dari para pedagang narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mereka, masih ada seorang pejabat lainnya yang masih buron, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara secara in absentia.

"Vonis ini menjadi pesan penting bagi orang-orang yang korup," tegas Vanarath.

Selain dijatuhi hukuman penjara, baik Moek Dara maupun Chea Leng juga diwajibkan membayar denda sebesar US$ 220 ribu atau sekitar Rp 2 miliar. Properti ketiga terdakwa juga dinyatakan akan disita untuk negara.

Sejak beberapa bulan terakhir, Kamboja meningkatkan perang terhadap perdagangan narkoba. Banyak penangkapan terkait kasus narkoba yang dilakukan otoritas setempat, termasuk di antaranya penangkapan sejumlah pejabat senior pemerintahan. Contohnya, seperti dua jenderal Kamboja yang berhasil ditangkap pada akhir tahun lalu terkait kasus perdagangan narkoba jenis sabu.

Seperti diketahui, Kamboja kini cukup dikenal sebagai jalur perdagangan narkoba yang ramai, terutama narkoba jenis sabu dan heroin. Diduga hal ini terjadi sejak Thailand semakin menggencarkan operasi pemberantasan perdagangan narkoba pada tahun 2002 silam.

(nvc/ita)


Berita Terkait