Ketua Parlemen Singapura Michael Palmer berdasarkan perhitungan Komite, dikenai pemotongan gaji 53 persen menjadi SGD 550 ribu per tahun atau sekitar Rp 3,9 miliar per tahun. Sebelumnya, Ketua Parlemen dibayar SGD 1,17 juta atau Rp 8,9 miliar per tahun.
Namun dalam struktur gaji yang diusulkan, beberapa bonus dan tunjangan akan dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, Komite Peninjauan Gaji ingin menghapus bonus layanan tetap, bonus PDB dan dua bonus lainnya. Ketua Parlemen juga tidak menikmati bonus nasional yang direkomendasikan untuk politisi yang memimpin kantor publik.
"Sebagai Ketua Parlemen tidak memiliki peran eksekutif dalam pengambilan keputusan yang berkontribusi langsung ke produktivitas nasional," ujar Komite dalam laporannya seperti dilansir The Straits Times, Kamis (5/1/2012).
Meski Ketua Parlemen memenuhi syarat untuk menerima pensiun, namun Komite telah merekomendasikan pensiun dihapus. Hal ini berarti, Ketua Parlemen Michael Palmer tidak akan menerimanya.
Potongan yang lebih kecil diterapkan pada Wakil Ketua yang bertugas menggantikan Ketua Parlemen bila absen. Wakil Ketua Parlemen gajinya dipotong 15 persen. Tunjangan bulanan Wakil Ketua Parlemen menjadi 15 persen dari gaji bulanan Ketua, sebesar SGD 82.500 atau Rp 585 juta, berkurang 15 persen dari tunjangan tahun 2010 yang sebesar SGD 96.500 atau Rp 684 juta.
Wakil Ketua Parlemen mengalami pemotongan lebih kecil karena mereka tidak menerima FSP atau bonus pelayanan tetap serta dua tunjangan yang direkomendasikan untuk dihapus, gaji ketiga belas dan tunjangan kepemimpinan publik. Namun mereka masih menerima bonus PDB yang lebih kecil.
Kedua Wakil Ketua Parlemen Charles Ching dan Seah Kian Peng pasrah atas ketetapan yang diberlakukan itu. "Saya sangat siap untuk menerima apa yang akan terjadi. Ada banyak faktor yang terjadi di balik politik. Bagi saya, uang bukanlah faktor yang penting," ujar Seah Kian Peng.
Seperti diberitakan channelnewsasia.com, Rabu (4/1/2012), gaji PM Lee Hsien Loong akan dipotong sebanyak 36 persen menjadi SGD 2,2 juta atau sekitar Rp 15,5 miliar per tahun. Sedangkan gaji Presiden Singapura dipotong sebanyak 51 persen menjadi SGD 1,5 juta atau sekitar Rp 10,6 miliar per tahun.
Pemotongan gaji terbesar dilakukan kepada anggota parlemen yang mencapai 53 persen, sehingga sekarang hanya mendapatkan SGD 550 ribu atau Rp 3,8 miliar per tahun. Gubernur Singapura mendapatkan gaji SGD 660 ribu atau Rp 4,6 miliar dan Sekretaris Parlemen mendapatkan SGD 572 ribu atau sekitar Rp 4 miliar per tahun.
(nwk/nrl)










































