Demikian seperti dilansir AFP, Senin (2/1/2012).
Pusat Informasi HAM dan Demokrasi, yang merupakan LSM HAM berbasis di Hong Kong menuturkan, bentrokan pecah setelah polisi menyatakan bahwa sebuah masjid yang baru direnovasi di Daerah Otonomi Ningxia Hui adalah ilegal dan harus dihancurkan. Wilayah Hui banyak ditinggali oleh warga China yang beragama Islam yang dikenal dengan etnis muslim Hui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, laporan LSM tersebut dibantah oleh pihak Kepolisian Hexi. Ditegaskan mereka, tidak ada korban tewas dalam bentrokan tersebut. Salah seorang petugas Kepolisian bernama Ma, membenarkan bahwa ada masjid yang dirobohkan. Menurutnya, bentrokan di Hexi tersebut terjadi pada Sabtu (31/12) siang waktu setempat.
"Dua petugas kepolisian dan dua warga desa terluka, dan sejumlah warga lainnya ditangkap polisi, tapi saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya," ucapnya saat dihubungi melalui telepon oleh AFP.
Sementara itu, salah seorang warga desa Taoshan yang berhasil melarikan diri saat bentrokan terjadi menyebut bahwa bentrokan terjadi pada 30 Desember lalu. Tepatnya setelah seorang pejabat setempat menyatakan masjid tersebut ilegal dan harus diambrukkan.
"Bentrokan terjadi dan lebih dari 100 orang hilang," tutur warga bernama Jin Haitao tersebut kepada AFP.
Menurut Jin, banyak warga desa yang terluka karena polisi menggunakan water cannon bertekanan tinggi untuk membubarkan warga yang menghalang-halangi perubuhan masjid tersebut. Dikatakan dia, masjid tersebut sudah dibangun sejak tahun 1987, namun baru selesai direnovasi tahun lalu.
Pemerintah komunis China selalu memonitor aktivitas keagamaan dengan ketat. Setiap pembangunan tempat ibadah, seperti gereja, masjid, dan lain, sebagainya harus mendapat persetujuan pemerintah. Hal ini dilakukan mereka demi mengindari gerakan antipemerintah yang terstruktur di balik pendirian tempat ibadah yang ada.
(nvc/nrl)











































