Kim Jong Un Resmi Ditunjuk Sebagai Panglima Tertinggi Militer Korut

Kim Jong Un Resmi Ditunjuk Sebagai Panglima Tertinggi Militer Korut

- detikNews
Sabtu, 31 Des 2011 12:05 WIB
Kim Jong Un Resmi Ditunjuk Sebagai Panglima Tertinggi Militer Korut
Seoul - Pemerintah Korea Utara (Korut) telah resmi menunjuk Kim Jong Un sebagai Panglima Tertinggi Militer Korut. Kini, putra bungsu mendiang Kim Jong-il yang berusia 28 tahun ini telah memiliki kendali utama atas 1,2 juta personel militer Korut.

Demikian seperti disampaikan oleh kantor berita Korut, Korean Center News Agency (KCNA) dan dilansir oleh Reuters, Sabtu (31/12/2011).

Menurut KCNA, penunjukkan ini dilakukan pada Jumat (30/12) kemarin, dalam sebuah rapat yang diikuti oleh anggota Komite Pusat Biro Politik pada Partai Buruh Korea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memproklamirkan komrad Kim Jong Un, selaku Wakil Ketua Komisi Militer Pusat pada Partai Buruh Korea, untuk mengemban tugas sebagai Panglima Tertinggi bagi Militer Rakyat Korea," demikian pernyataan Biro Politik dan dilansir KCNA.

Penunjukkan Kim Jong Un yang juga seorang Jenderal Bintang Empat ini merupakan titah yang diberikan Kim Jong-il sebelum meninggal. Pengumuman yang dibuat oleh Biro Politik ini dimaksudkan sebagai penunjukkan resmi atas kepemimpinan Kim Jong Un terhadap militer Korut yang merupakan militer terkuat keempat di dunia.

Sebelumnya, pemerintah Korut menegaskan tidak akan mengubah kebijakan politiknya setelah kematian Kim Jong-il. Korut mengirimkan pesan politiknya ini untuk Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak dan para pemimpin dunia lainnya.

"Pada kesempatan ini, kami sungguh menyatakan dengan penuh keyakinan kepada seluruh politisi bodoh di seluruh dunia termasuk kepada pasukan boneka Korea Selatan untuk tidak mengharapkan perubahan apa pun dari kami," demikian pernyataan resmi Korea Utara seperti diberitakan Reuters, Jumat (30/12).

(nvc/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini