RUU ini pertama kali diusulkan oleh Union pour un Mouvement Populaire/UMP (Uni Gerakan Popular). Salah satu isi dari RUU terebut adalah barangsiapa mengingkari peristiwa di Armenia itu bukan genosida, dia bisa dipidana. RUU ini tinggal menunggu persetujuan Senat untuk selanjutnya resmi menjadi UU.
"Ini adalah politik yang didasarkan pada rasisme, diskriminasi dan xenophobia," kata Perdana Menteri Turki, Tayyip Erdogan, seperti diberitakan Reuters, Kamis (29/12/2011). Erdogan juga menuduh Prancis terlibat dalam pembantaian di Aljazair pada zaman kolonial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang hal ini, kebijakan dan langkah-langkah dari pemerintah akan diumumkan tergantung dari langkah yang dilakukan Prancis," kata Dewan Keamanan Nasional Turki yang diwakili oleh Erdagon.
"Jika RUU ini menjadi Undang-undang, akan ada keberatan dalam berbagai cara untuk melawan ketidakadilan ini," tambah Erdagon.
Turki bereaksi keras terhadap Prancis dengan memutuskan semua hubungan politik dan ekonomi serta membatalkan segala bentuk kerjasama militer antara kedua negara. Dubes Turki di Paris juga ditarik pulang untuk konsultasi.
RUU bersifat rasis itu menyebabkan kerusakan permanen terhadap hubungan kedua negara anggota NATO tersebut. Sebelumnya Erdogan telah mengultimatum Prancis akan menjatuhkan sanksi seketika, jika parlemen Prancis menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
Klaim Armenia menyebutkan bahwa pendahulu Turki, yakni Khilafah Usmaniyah, selama dan setelah Perang Dunia I (1914-1918) bertanggung jawab atas pembantaian massal sekitar 1 sampai 1,5 juta warga Armenia.
UU Prancis itu mengatur bahwa barangsiapa mengingkari peristiwa tersebut sebagai genosida, dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda EUR 45.000 atau setara Rp 0,54 miliar.
(fiq/nrl)











































