Singapura Larang Media Nge-Tweet di Persidangan

Singapura Larang Media Nge-Tweet di Persidangan

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 17:18 WIB
Singapore - Jika di Indonesia ngetweet di mana saja boleh, tidak demikian di Singapura. Negeri pulau itu tetap melarang media ngetweet tentang segala sesuatu yang terjadi di dalam ruang sidang ketika persidangan berlangsung.

Seperti diberitakan The Straits Times, Jumat (23/12/2011), Singapura tidak akan mengikuti langkah pengadilan di Inggris yang memperbolehkan media berkicau selama persidangan berlangsung.

Seorang pengacara, Julian Lim, mengatakan bahwa kicauan menyebabkan pernyataan di pengadilan akan menjadi kesimpulan yang tidak adil bagi pembaca terakhirnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Singapura, komunikasi melalui perangkat handphone atau laptop selama sidang dengan orang di luar ruang sidang saat ini tidak diperbolehkan, kecuali mendapat izin dari hakim.

Juru bicara Pengadilan di Singapura mengatakan pihaknya menyadari meningkatnya penggunaan twitter dan media sosial lainnya oleh pihak media dan publik untuk mencari berita terbaru. Dia menyebut, media dapat meng-update berita terbaru selama penundaan sidang berlangsung.

Juru bicara Mahkamah Agung juga mengatakan, aturan saat ini yaitu melarang melakukan komunikasi dengan pihak luar selama sidang berlangsung tanpa persetujuan hakim. Tetapi bagi mereka yang datang menghadiri pengadilan diizinkan untuk menggunakan buku catatan untuk mencatat bukti dan untuk tujuan lain yang berkaitan dengan proses persidangan, selama penggunaan alat tersebut tersebut tidak mengganggu atau meremehkan persidangan.

"Teknologi digunakan untuk mempromosikan keadilan dan meningkatkan produktivitas pengadilan, pengacara dan pengguna pengadilan lainnya secara semaksimal mungkin dan menjaga martabat, kepatutan dan kewajaran proses pengadilan," kata juru bicara itu.

"Untuk itu, perkembangan baru yang terus-menerus akan dipantau dan kebijakan akan dibuat dan dirumuskan secara hati-hati," tambahnya.

Larangan menggunakan alat komunikasi di pengadilan telah lama berlangsung di negara Persemakmuran. Namun pekan lalu Inggris keluar dari norma tersebut. Pekan lalu pejabat kehakiman Inggris, Igor Judge, mengeluarkan petunjuk yang memungkinkan penggunaan alat komunikasi berbasis teks di pengadilan seperti e-mail, media sosial seperti Twitter dan laptop berinternet. "Komunikasi berbasis teks akan memungkinkan media untuk menghasilkan laporan yang adil dan akurat," ujarnya.

Igor menambahkan, peraturan baru tersebut memungkinkan jurnalis dapat menggunakan alat komunikasi di pengadilan tanpa
menimbulkan bahaya. "Tweet sebanyak yang Anda suka hari ini," kata Igor.




(fiq/nrl)


Berita Terkait