Bakar Gereja, Pria AS Dihukum 14 Tahun Penjara

Bakar Gereja, Pria AS Dihukum 14 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 16:41 WIB
Bakar Gereja, Pria AS Dihukum 14 Tahun Penjara
Washington - Seorang pria di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bersalah membakar sebuah gereja pada akhir tahun 2008. Pembakaran ini merupakan bentuk protes atas terpilihnya Barack Obama sebagai presiden AS kulit hitam pertama.

Demikian seperti disampaikan oleh Departemen Kehakiman AS dan dilansir AFP, Jumat (23/12/2011).

Perbuatan pria bernama Michael Jacques (27) ini dilakukan pada 5 November 2008, tepatnya sesaat setelah Obama memenangi Pemilu Presiden AS 2008. Jacques dan rekan-rekannya membakar habis Gereja Macedonia yang terletak di Springfield, Massachusetts. Saat itu, gereja yang mayoritas jemaatnya berkulit hitam tersebut, memang masih dalam tahap pembangunan dan hampir selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Jacques yang berkulit putih ini sudah gelap mata karena Obama yang keturunan Afrika-Amerika memenangi pemilu, sehingga dia dan rekan-rekannya sengaja membakar gereja tersebut. Akibat tindakannya ini, seluruh struktur bangunan gereja hangus dan menyisakan tiang-tiang baja yang menopang atap.

Pada Kamis (21/12) waktu setempat, Jacques divonis oleh pengadilan di Boston dengan hukuman 166 bulan penjara, yang dilanjutkan dengan masa pengawasan selama 4 tahun. Selain itu, Jacques juga diwajibkan membayar denda sebesar US$ 1,5 juta atau setara Rp 13,5 miliar, sebagai ganti rugi atas gereja yang dibakar.

Pengadilan menyatakan Jacques dan rekannya bersalah atas perbuatan konspirasi melawan hak-hak sipil, juga pengrusakan fasilitas agama, dan melakukan tindak pidana pembakaran. Pengadilan juga menyebut, perbuatan Jacques dan rekan-rekannya didasarkan pada kebencian rasial.

"Kekerasan dan intimidasi rasial tidak akan diterima di masyarakat," ujar pejabat senior Divisi Hak Sipil, Departemen Kehakiman AS, Thomas Perez.

Rekan-rekan Jacques juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Pada November lalu, rekannya bernama Haskell divonis 9 tahun penjara, sedangkan rekan lainnya bernama Gleason dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Januari 2012.

(nvc/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads